Dirut Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Ghufron Mukti menjelaskan ada 2 penyakit atau hal yang tidak dapat diklaim oleh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Kedua hal tersebut apabila seorang pasien tidak mengikuti rangkaian prosedur BPJS Kesehatan dan untuk operasi kecantikan atau operasi plastik.