Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Roslina, majikan yang menganiaya asisten rumah tangga asal NTT, Intan Tuwa Negu.
Sementara itu, terdakwa Marliyati divonis 2 tahun penjara dalam kasus yang sama.