Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto mengambil kebijakan tidak boleh ada satupun telepon seluler (HP) di dalam Lembaga Pemasyarakatan (lapas). Hal ini ia lakukan untuk memutus jaringan peredaran narkoba dari dalam lapas.
Selain itu Agus juga akan menindak tegas sampai ranah hukum pidana, jika ada petugas lapas yang terlibat dalam peredaran narkoba dari dalam lapas.
Lalu langkah apalagi yang dilakukan Menteri Imipas, Agus Andrianto dalam upayanya memberantas peredaran narkoba dari dalam lapas? saksikan keterangan lengkapnya dalam program Blak-blakan detikcom.