"Para pimpinan perusahaan swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) diimbau untuk penerapan bekerja dari rumah (WFH) bagi pekerja atau buruh selama 1 hari kerja dalam 1 minggu sesuai kondisi perusahaan, dan jam kerja WFH diatur oleh perusahaan", ujar Yassierli pada Rabu (1/4/2026).











































