Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 15 tahun pidana penjara terhadap anak buronan Riza Chalid, Muhammad Kerry Adrianto Riza. Kerry terbukti bersalah dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah.
Kerry juga dijatuhi pidana tambahan dengan membayar uang pengganti sejumlah Rp 2.905.420.003.854 subsider 5 tahun. Selain itu, ia didenda Rp 1 miliar dalam waktu satu bulan usai putusan.











































