Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono sebagai tersangka kasus suap pengurusan restitusi pajak. Dalam kasus ini, Mulyono diketahui menerima uang sebesar Rp 800 juta yang digunakan untuk pembayaran uang muka atau DP rumah.











































