Polri menjamin proses penyidikan Bripda Mesias Siahaya (MS) yang menganiaya pelajar di Kota Tual, Maluku, berlangsung transparan dan akuntabel. Kadiv Humas Polri Irjen Pol Jhonny Eddizon Isir memastikan, pihaknya siap memberi keadilan bagi keluarga korban.
Adapun Bripda MS saat ini telah diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dan terancam hukuman penjara selama maksimal 15 tahun dengan ancaman denda hingga Rp 3 miliar.











































