Satpol PP DKI Jakarta menyiapkan sanksi tegas bagi tempat hiburan dan rekreasi yang melanggar aturan jam operasional selama bulan Ramadan. Pengawasan ketat dilakukan melalui patroli rutin guna menjaga kekhusyukan ibadah masyarakat.
Pengelola yang kedapatan membandel akan dijatuhi hukuman mulai dari surat teguran hingga penutupan tempat usaha.











































