Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Gorontalo memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 10 gram, dan ganja seberat 4.890 gram. Barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar dan diblender.
Pemusnahan tersebut dilakukan di halaman kantor BNN Provinsi Gorontalo, Jalan Taman Surya, Kelurahan Dembe Jaya, Kecamatan Kota Utara, Kota Gorontalo. Ini merupakan kegiatan rutin setahun sekali.











































