Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menetapkan Ammar Zoni cs untuk dihadirkan di ruang sidang pada 4 Desember 2025 mendatang. Hakim Ketua PN Jakpus Dwi Elyarahma Sulistiyowati juga memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk menghadirkan alat bukti dan saksi di persidangan kasus dugaan pengedaran narkoba itu.
Dwi Elyarahma juga beberkan alasan pihaknya mengabulkan permohonan pihak kuasa hukum Ammar Zoni itu. Saat mendengar penetapan Majelis Hakim, Ammar mengungkapkan hal ini…











































