Teerapong Lekpradube adalah salah satu warga Thailand yang didakwa dalam kasus penyelundupan sabu di kapal Sea Dragon. Selain Teerapong, terdakwa dari Thailand lainnya adalah Weerapat Phongwan yang divonis penjara seumur hidup. Putusan itu dibacakan dalam sidang terpisah di Pengadilan Negeri Batam, Jumat (6/3/2026). Vonis ini jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni hukuman mati.
Majelis hakim menyatakan keduanya terbukti melakukan permufakatan jahat dalam peredaran narkotika golongan I dengan barang bukti hampir dua ton sabu yang dinilai sangat berbahaya jika beredar di Indonesia. Usai putusan dibacakan, penasihat hukum Teerapong menyatakan akan mengajukan banding, sementara jaksa menyatakan masih pikir-pikir.











































