Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar berhasil mengamankan seorang pria asal Indramayu yang melakukan tindak pidana konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Dalam kasus ini tersangka bernama Muhlisin alias Asen diketahui memiliki satwa liar jenis elang dan alap-alap sebanyak 14 ekor.
Saat mendatangi TKP, satwa-satwa tersebut dalam kondisi mengkhawatirkan dan sakit. Dalam kasus ini pelaku diancam hukuman penjara 3-15 tahun.











































