Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengungkapkan 50 juta lebih pengguna internet di Indonesia pernah ditipu di ruang digital. Selain itu, dalam kurun waktu November 2024 hingga saat ini, kerugian akibat penipuan digital mencapai Rp 9,1 triliun.
Adapun, jenis kejahatan yang paling banyak terjadi seperti penipuan online hingga scam call. Maka itu, pemerintah melalui Kemkomdigi meluncurkan sistem registrasi nomor seluler berbasis biometrik seperti tertuang dalam Permen Komdigi Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler.











































