Pemprov DKI Jakarta telah membuat kebijakan memilah sampah dari rumah melalui Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 5 tahun 2026. Tak hanya dari rumah, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung juga ingin program memilah sampah juga dikerjakan oleh sektor pariwisata seperti Horeca (Hotel, Restaurant, Cafe).
Pramono berencana untuk membuat sebuah perlombaan antar tempat usaha Hotel, Restoran, hingga Kafe dalam tata kelola sampah. Siapapun yang menang, tempat tersebut akan mendapatkan insentif pajak.











































