Anggota Komisi II DPR RI sekaligus Ketua Komisi II periode 2019-2024 Ahmad Doli Kurnia Tandjung mendalami munculnya Pasal 18 ayat 3 PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang dikaitkan dengan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wakil Presiden.
Pasal tersebut mengatur pengecualian bukti kelulusan SMA bagi calon yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing di luar negeri dan telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi. Doli mengatakan, saat pembahasan PKPU pada September 2023, Komisi II hanya membahas aturan terkait batas usia 40 tahun dan belum membahas perubahan soal tersebut.










































