AS resmi kenakan tarif resiprokal rata-rata 19% untuk produk Indonesia.
Kesepakatan ini diteken Presiden Prabowo Subianto dan Donald Trump. Artinya, banyak barang RI yang masuk ke AS bakal kena pajak lebih tinggi, meski ada 1.819 produk yang dikecualikan.
Dampaknya? Produk ekspor seperti pakaian, furnitur, hingga olahan makanan bisa makin kurang kompetitif. Efek berantai ke industri dan tenaga kerja pun jadi sorotan.











































