Buruh menilai kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang telah ditetapkan belum mampu memenuhi kebutuhan hidup layak, khususnya bagi pekerja yang telah berkeluarga.
Buruh berharap kebijakan pengupahan tidak hanya mempertimbangkan angka kenaikan, tetapi juga realitas beban ekonomi yang dihadapi pekerja sehari-hari.











































