Terdakwa Sersan Dua Edi Sudarko mengungkap alasan dirinya dan 3 terdakwa lainnya melakukan penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus. Edi mengungkap dirinya kesal dengan tindakan Andrie Yunus saat menginterupsi rapat pembahasan RUU TNI di Hotel Fairmont pada Maret 2025 lalu. Hal itu ia ungkapkan dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Rabu (13/5).
Edi menilai sikap Andrie Yunus tersebut arogan, overacting, dan menginjak-injak harga diri TNI. Dengan alasan tersebut, Edi menilai harus memberikan efek jera terhadap Andrie Yunus.











































