Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) sudah mengeluarkan aturan terbaru terkait perlindungan untuk guru dan tenaga kependidikan (tendik). Aturan ini tertuang dalam Permendikdasmen No. 4 Tahun 2026 tentang Perlindungan Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
Ada empat jenis perlindungan yang akan diterima guru dan tendik. Perlindungan ini berupa perlindungan hukum, profesi, keselamatan kerja, dan HAKI.
Detail lengkap isi Permendikdasmen No. 4 Tahun 2026 bisa klik link ini!











































