Sidang ini diajukan pihak Richard Lee terkait penetapannya sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya soal kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen
atas produk dan layanan kecantikan yang dilaporkan oleh Doktif pada 2 Desember 2024 lalu.
Kuasa hukum menyebut Richard Lee tak wajib datang di sidang praperadilan. Selain itu, Richard Lee sebelumnya sempat disebut tengah sakit.











































