Kepiting, merupakan biota laut dengan nilai jual yang cukup tinggi. Tingginya tingkat permintaan, memicu munculnya nelayan yang melakukan penangkapan kepiting tidak sesuai ketentuan. PERMEN KKP No. 17 tahun 2021, dirancang oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan RI untuk menjamin kesejahteraan para nelayan hingga menjadikan populasi primadona biota laut ini tetap terjaga.