Isu kriminalisasi guru menjadi sorotan publik, setelah guru honorer Supriyani dari Konawe, Sulawesi Tenggara didakwa melakukan penganiayaan pada muridnya. Ia dijerat pasal 80 ayat 1 juncto pasal 76 C UU Perlindungan Anak serta pasal 351 KUHP.
Ini bukan kali pertama guru harus berurusan dengan hukum karena tindakan pendisiplinan murid. Diskusi publik pun meluas; apa batasan tindakan pendisiplinan dan penganiayaan di lingkup pendidikan, hingga perlukah membuat Undang-Undang Perlindungan Guru.