Jangan Ada Lagi Kriminalisasi Guru!

20DETIK

   |   
584,589 Views | Senin, 18 Nov 2024 05:00 WIB

Isu kriminalisasi guru menjadi sorotan publik, setelah guru honorer Supriyani dari Konawe, Sulawesi Tenggara didakwa melakukan penganiayaan pada muridnya. Ia dijerat pasal 80 ayat 1 juncto pasal 76 C UU Perlindungan Anak serta pasal 351 KUHP.

Ini bukan kali pertama guru harus berurusan dengan hukum karena tindakan pendisiplinan murid. Diskusi publik pun meluas; apa batasan tindakan pendisiplinan dan penganiayaan di lingkup pendidikan, hingga perlukah membuat Undang-Undang Perlindungan Guru.

Nada Celesta - 20DETIK