Kusufi Esti Ridlian, Kepala Seksi D Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Papua, menghadirkan inovasi hukum berupa pemulihan hak bagi perempuan dan anak korban tindak pidana yang menyinergikan layanan medis, psikologis, hingga administratif. Hingga Juli 2025, tiga anak korban telah mendapatkan pendampingan menyeluruh. Terobosan ini juga telah berkembang menjadi Pos Pelayanan Akses Keadilan berbasis QR Code dengan dukungan lembaga nasional maupun internasional.