Selama Masa Kepemimpinannya Sebagai Jaksa Agung Republik Indonesia, Prof. Dr. St Burhanuddin S.h., M.m Telah Berhasil Mengubah Paradigma Dalam Penegakan Hukum Di Indonesia.
Keberhasilan Tugas Kejaksaan Tidak Hanya Diukur Dari Seberapa Banyak Perkara Yang Dapat Dilimpahkan Ke Pengadilan, Melainkan Juga Perkara Yang Dapat Diselesaikan Di Luar Pengadilan.