Mudik Dilarang, KA Jarak Jauh Hanya Untuk Perjalanan Mendesak

20DETIK

   |   
4,603 Views | Jumat, 07 Mei 2021 14:00 WIB

Periode 6-17 Mei 2021, PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengoperasikan 10 perjalanan Kereta Api Jarak Jauh komersial dan 28 perjalanan KA Jarak Jauh PSO. Diperuntukkan bagi pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan nonmudik. Ini sesuai Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 dan Surat Direktur Jenderal Perkeretaapian Nomor HK.701/1/10/DJKA/2021 pada 30 April 2021.

Kereta Api Jarak Jauh dioperasikan untuk melayani masyarakat dengan keperluan mendesak untuk bepergian. Termasuk pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan nonmudik yaitu untuk bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh 1 (satu) orang anggota keluarga, dan kepentingan nonmudik tertentu lainnya yang dilengkapi surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah setempat.

Surat izin perjalanan tertulis bagi pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan nonmudik berlaku secara individual, untuk 1 kali perjalanan pergi-pulang, dan bersifat wajib bagi pelaku perjalanan yang berusia 17 tahun ke atas. Selain persyaratan surat izin perjalanan tertulis, para pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik juga tetap diharuskan menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen atau pemeriksaan GeNose C19 yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 24 jam sebelum jadwal keberangkatan KA.

20detik - 20DETIK