Jangan Khawatir! Kehidupan Hari Tua Terjamin bersama Program JHT

20DETIK

   |   
11,276 Views | Selasa, 15 Feb 2022 19:35 WIB

Peraturan menteri ketenagakerjaan No. 2 tahun 2022 ditetapkan pada tanggal 2 Februari 2022. Peraturan ini menjelaskan mengenai tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat jaminan hari tua. Besaran akumulasi iuran dan hasil pengembangannya dapat dilihat melalui website BPJS Ketenagakerjaan. Atas dasar ini, UU No. 40 tahun 2004 mengenai SJSN mengatur bahwa jaminan sosial menjamin seluruh kebutuhan dalam kehidupan seluruh rakyat.

Raisha Anazga - Brand Studio - 20DETIK