Kementerian Kesehatan akan memberlakukan kelas rawat inap standar (KRIS). Kelas KRIS merupakan sistem baru yang digunakan dalam pelayanan rawat inap BPJS Kesehatan di rumah sakit. dengan adanya kebijakan ini semua golongan masyarakat dapat perlakuan sama dari rumah sakit, baik dalam hal medis maupun non-medis.
Sebelumnya, untuk pengobatan atau pelayanan medis, umumnya fasilitas yang diberikan BPJS Kesehatan sama. Hanya saja untuk rawat inap dan fasilitas non-medis lainnya, peserta kelas 1, 2, dan 3 akan mendapatkan pelayanan yang berbeda.
Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Agustian Fardianto akan menjelaskan kepada detikers mengenai pergantian BPJS ke KRIS dan bagaimana dengan iuran BPJS Kesehatan nantinya.