Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 dipastikan naik. Pemerintah juga sudah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan. Saksikan pembahasan lengkapnya hanya di detikPagi!