Apakah Dubbing masuk ke dalam ruang lingkup dalam pengertian Hak Cipta, karena Dubbing bukanlah dilahirkan dan diciptakan oleh seorang Dubber, melainkan oleh seorang pencipta (penulis script naskah), sedangkan Dubber hanyalah orang yang membacakan narasi/ dialog dalam skrip yang telah dialih bahasakan? Saksikan penjelasannya hanya di detik Pagi.