Vonis terhadap mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo diketok majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, hari ini. Rafael Alun meminta hakim membebaskannya karena mengklaim sudah banyak berjasa untuk negara.
Rafael Alun Trisambodo dituntut hukuman 14 tahun penjara. Jaksa meyakini Rafael terbukti bersalah menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang. Saksikan reportase selengkapnya hanya di detikPagi!