Edisi #231: Masa Tenang Ala Capres-Cawapres: Prabowo Sarungan hingga Mahfud Umrah

20DETIK

   |   
566 Views | Senin, 12 Feb 2024 12:46 WIB

Waktu kampanye Pemilu 2024 telah berakhir pada sabtu (10/12). Kini, Pemilu 2024 memasuki masa tenang yang dimulai pada Minggu (11/2) dan akan berlangsung selama 3 hari sebelum hari pemungutan suara pada Rabu, 14 Februari mendatang.

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilu. Para peserta pemilu dilarang melaksanakan kampanye pemilu dalam bentuk apa pun selama masa tenang di tanggal 11 - 13 Februari.

Bagi pihak yang melakukan pelanggaran selama masa tenang kampanye Pemilu 2024, ada ancaman pidana dan denda yang bervariasi.

Nikmati terus menu sarapan informasi khas detik Pagi secara langsung langsung (live streaming) pada Senin-Jumat, pukul 08.00-11.00 WIB, di 20.detik.com dan TikTok detikcom. Tidak hanya menyimak, detikers juga bisa berbagi ide, cerita, hingga membagikan pertanyaan lewat kolom live chat.

"Detik Pagi, Jangan Tidur Lagi!"

tim 20detik - 20DETIK