Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli resmi menerbitkan Peraturan Kementerian Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2024 tentang Upah Minimum Tahun 2025. Beleid ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, Rabu 4 Desember 2024. Kenaikan UMP 2025 merupakan salah satu upaya untuk menjaga daya beli buruh dan daya saing usaha. Selain kabar berikut apa lagi kabar baik apa lagi yang datang dari dunia ekonomi? Mari cek selengkapnya hanya di Detik Sore.