Akhirnya Mahkamah Konstitusi (MK) menerima permohonan uji materi soal aturan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold minimal 20%. Seperti diberitakan detikNews sebelumnya, aturan ini setidaknya telah digugat sebanyak 36 kali sejak pertama kali diketok palu. Atas putusan ini, MK menyatakan jika semua partai politik yang lolos sebagai peserta pemilu akan memiliki kesempatan yang sama untuk mengusulkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden di pemilu berikutnya.
Lalu apa efek penghapusan aturan ambang batas persentase pencalonan presiden ini bagi masyarakat? Langkah apa lagi yang harus dilakukan agar perubahan aturan main pencalonan presiden ini bisa segera dipraktikkan dalam pilpres terdekat? Menghadirkan Titi Anggraini, Anggota Dewan Pembina Perludem, ikuti diskusinya dalam Editorial Review.