Usai menyelesaikan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum, kini MK dihadapkan pada gugatan baru. Adapun gugatan tersebut meminta agar Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah syarat calon anggota legislatif menjadi harus warga yang sudah berdomisili di daerah pemilihan (dapil) tersebut. Mengutip Litbang Kompas, pada Pemilu 2024 lalu, terdapat 1.294 calon anggota legislatif tidak memiliki kedekatan dengan daerah pemilihan atau dapil. Lebih lanjut disebutkan jika 5.701 orang dari total 9.917 tokoh yang masuk dalam daftar calon tetap (DCT), tinggal di luar dapilnya. Bahkan, tercatat jika 3.605 caleg yang terdaftar tidak tinggal atau warga kelahiran di dapilnya.
Lalu mengapa hal ini jamak terjadi? Bagaimana sebenarnya aturannya? Menghadirkan Titi Anggraini, Anggota Dewan Pembina Perludem, ikuti diskusinya dalam Editorial Review.