Di Balik Penolakan Sidang Praperadilan Hasto

20DETIK

   |   
9,712 Views | Senin, 10 Mar 2025 20:03 WIB

Sidang gugatan praperadilan kedua Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang digelar hari ini sempat diskors oleh hakim. Dihadiri oleh kedua kubu, sidang yang dimulai sekitar 10.27 WIB ini diskors karena sidang karena berkas perkara Hasto telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Sebelum palu diketok, pihak KPK memang meminta adanya pengguguran sidang praperadilan kedua. Dasar argumen yang diberikan oleh Tim Biro Hukum KPK adalah Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 5 Tahun 2021 yang menyebut pemeriksaan praperadilan gugur jika berkas perkara tindak pidana telah dilimpahkan ke pengadilan

Lalu apa saja fakta-fakta terkait gugatan sidang praperadilan Hasto Kristiyanto Jilid kedua ini? Ikuti ulasannya bersama Wakil Redaktur Pelaksana detikNews dalam Editorial Review.

tim 20detik - 20DETIK