Heboh Pelarangan Air Mineral Kemasan Plastik di Bali

20DETIK

   |   
5,192 Views | Senin, 14 Apr 2025 19:04 WIB

detikSore akan bergabung dengan detikBali untuk membahas aturan baru yang diteken Gubernur Bali, Wayan Koster, soal larangan penjualan Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) ukuran di bawah satu liter.

Seperti diberitakan detikBali, aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah. Koster menyebut, kebijakan ini dilakukan sebagai langkah untuk mengurangi limbah plastik di wilayahnya. Apa saja polemik yang muncul atas aturan ini? Ikuti laporan langsung Redaktur detikBali dalam Indonesia Detik Ini.

tim 20detik - 20DETIK