Melalui Perppu No 2 Tahun 2017, pemerintah bakal tegas untuk semua ormas penentang pancasila. Yang bandel, bisa segera dibubarkan.
Melalui Perppu No 2 Tahun 2017, pemerintah bakal tegas untuk semua ormas penentang pancasila. Yang bandel, bisa segera dibubarkan.