Pemprov DKI akan menggencarkan Perda No 5 Tahun 2014 tentang transportasi. Buat orang Jakarta, jika punya mobil, berarti wajib hukumnya punya juga garasi.
Pemprov siap menderek mobil-mobil yang parkir di jalanan. Meskipun itu ada di dalam kompleks perumahan.











































