Ketua KPK Agus Rahardjo mengaku tak bermaksud mengancam Pansus Hak Angket KPK dengan membawa-bawa pasal menghalangi proses penyidikan (obstruction of justice). Kepada Pansus Angket, Agus pun menyampaikan maaf.
Ketua KPK Agus Rahardjo mengaku tak bermaksud mengancam Pansus Hak Angket KPK dengan membawa-bawa pasal menghalangi proses penyidikan (obstruction of justice). Kepada Pansus Angket, Agus pun menyampaikan maaf.