Gaes! Barang Berikut ini Wajib Dilaporkan Pajaknya

20DETIK

   |   
310 Views | Selasa, 19 Sep 2017 06:41 WIB

Setiap bulan pajak tiba, Januari-Maret wajib pajak mesti melaporkan Pajak Penghasilan (PPh) dengan mengisi formulir SPT Pasal 21. Direktur Jenderal Pajak mewajibkan kita melaporkan harta-harta benda wajib pajak.

Melaporkan harta benda ini bukan berarti ada tambahan pajak, lho gaes. Sudah tahu barang apa saja yang harus dilaporkan, gaes…simak video ini, yuk!

Isfari Hikmat - 20DETIK