Setya Novanto melalui pengacaranya mengajukan bukti yang sama diajukan oleh Hadi Poernomo, eks Dirjen Pajak yang berhasil memenangkan praperadilan melawan KPK dua tahun silam.
Bukti itu adalah SOP penyidikan KPK dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK yang kini juga digunakan oleh Novanto untuk melawan KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.