Melalui kuasa hukumnya, mantan rektor Universitas Negeri Jakarta Profesor Djaali batal melaporkan Menristekdikti ke Bareskrim Polri. Pihaknya mempolisikan Ketua Evaluasi Kinerja Akademik (EKA) Kemenristek Supriadi Rustad dan dosen UNJ Ubedillah Badrun karena diduga melakukan fitnah terkait kasus plagiarisme rektor.
Kuasa hukum minta Ketua EKA membuktikan secara fisik jika Djaali terlibat plagiarisme dan jual-beli ijazah. Sebab, kasus itu membuat Djaali diberhentikan dari jabatan rektor.