Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Majelis hakim menyatakan Fahd terbukti menerima suap Rp 3,411 miliar terkait kasus pengadaan Alquran pada 2011-2012 dan pengadaan laboratorium komputer MTs Kementerian Agama. Namun Fahd juga berharap KPK berani memproses seluruh pihak yang terlibat.