Divonis 4 Tahun Bui, Fahd Minta KPK Juga Usut Semua yang Terlibat

20DETIK

   |   
5 Views | Kamis, 28 Sep 2017 18:46 WIB

Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Majelis hakim menyatakan Fahd terbukti menerima suap Rp 3,411 miliar terkait kasus pengadaan Alquran pada 2011-2012 dan pengadaan laboratorium komputer MTs Kementerian Agama. Namun Fahd juga berharap KPK berani memproses seluruh pihak yang terlibat.

Aditya Mardiastuti - 20DETIK