Wawan Setiawan, seorang pria asal Garut yang mengaku jenderal bintang empat dan menjabat sebagai Panglima Angkatan Darat di Negara Islam Indonesia (NII), dituntut 10 tahun penjara.
Hal tersebut disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Garut dalam sidang lanjutan kasus dugaan makar dan penodaan agama yang dilakukan oleh Wawan, Rabu (18/10) sore.