Revisi Peraturan Menteri Perhubungan No. 26/2017 akan serentak berlaku per 1 November 2017. Peraturan berisi sembilan poin itu akan diberi waktu tiga bulan sebagai masa transisi.
Revisi Peraturan Menteri Perhubungan No. 26/2017 akan serentak berlaku per 1 November 2017. Peraturan berisi sembilan poin itu akan diberi waktu tiga bulan sebagai masa transisi.