Perppu Ormas resmi disahkan menjadi undang-undang oleh DPR RI. Menanggapi hal ini, fraksi yang menolak langsung walk out setelah ketok palu. Bahkan mereka mengabaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo yang menyampaikan tanggapan pemerintah.