Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri belum lama merilis surat edaran tentang kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2018. Dalam surat itu, UMP 2018 ditetapkan naik sebesar 8,7%.
Acuan upah tersebut berlaku nasional, tak terkecuali DKI Jakarta. Namun, meski UMP DKI naik menjadi Rp 3,6 juta, buruh tak juga puas. Mereka menuntut UMP naik menjadi Rp 4 juta.