Pemprov DKI Jakarta menolak daftar ulang Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) yang diajukan Hotel-Griya Pijat Alexis. Imbasnya, 1.000 karyawan Alexis dirumahkan sementara.
Pemprov DKI Jakarta menolak daftar ulang Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) yang diajukan Hotel-Griya Pijat Alexis. Imbasnya, 1.000 karyawan Alexis dirumahkan sementara.