Kuasa Hukum Setya Novanto, Fredrerich Yunadi mengancam akan pidanakan KPK jika tetap melakukan penyidikan terhadap kliennya. Bahkan Yunadi juga akan pidanakan KPK karena memberikan keterangan palsu atas Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).