Hakim Vonis 5 Tahun Penjara, Miryam Terbukti Bohong soal e-KTP

20DETIK

   |   
1,048 Views | Senin, 13 Nov 2017 15:37 WIB

Terdakwa kasus pemberi keterangan palsu terkait e-KTP Miryam S Haryani divonis bersalah oleh hakim, sebagai hukuman harus mendekam di balik jeruji besi selama 5 tahun serta denda Rp 200 juta subsider 3 bulan penjara. Miryam terbukti berbohong.

Aditya Widiastuti - 20DETIK