Terdakwa kasus pemberi keterangan palsu terkait e-KTP Miryam S Haryani divonis bersalah oleh hakim, sebagai hukuman harus mendekam di balik jeruji besi selama 5 tahun serta denda Rp 200 juta subsider 3 bulan penjara. Miryam terbukti berbohong.
Terdakwa kasus pemberi keterangan palsu terkait e-KTP Miryam S Haryani divonis bersalah oleh hakim, sebagai hukuman harus mendekam di balik jeruji besi selama 5 tahun serta denda Rp 200 juta subsider 3 bulan penjara. Miryam terbukti berbohong.