Penasihat hukum Setya Novanto, Ketut Mulya Arsana, menyampaikan keberatannya terkait ketidakhadiran wakil KPK dalam sidang perdana praperadilan kasus korupsi e-KTP. Ketut menegaskan KPK seharusnya memberi kesempatan yang adil kepada Setnov, bukannya justru mempercepat proses pelimpahan pokok perkara ke Pengadilan Tipikor.