Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan membatalkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 195 Tahun 2014 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor di Jalan MH Thamrin. Hari ini, terlihat Dinas Perhubungan (Dishub) DKI sudah mulai mencabut rambu-rambu larangan motor.