Mahar Politik Langgar UU, Parpol Bisa Disanksi Tak Ikut Pilkada

20DETIK

   |   
30 Views | Selasa, 16 Jan 2018 14:34 WIB

Indonesia Corruption Watch menyatakan pemberian dan penerimaan mahar menciderai proses politik. Jika parpol terbukti menerima uang mahar, sanksi berupa pelarangan ikut serta dalam pilkada dapat dijatuhkan.

Okky Budi Permana - 20DETIK