Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan memberlakukan aturan relaksasi mengenai mainan impor wajib Standar Nasional Indonesia (SNI). Mulai besok (23/1), penumpang boleh membawa mainan impor bebas SNI meski jumlahnya dibatasi.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan memberlakukan aturan relaksasi mengenai mainan impor wajib Standar Nasional Indonesia (SNI). Mulai besok (23/1), penumpang boleh membawa mainan impor bebas SNI meski jumlahnya dibatasi.