Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara membenarkan bahwa putusan Buni Yani dijadikan refrensi oleh Ahok untuk mengajukan PK. Ahok mengajukan PK karena menganggap ada kekhilafan hakim dalam putusannya.
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara membenarkan bahwa putusan Buni Yani dijadikan refrensi oleh Ahok untuk mengajukan PK. Ahok mengajukan PK karena menganggap ada kekhilafan hakim dalam putusannya.