Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mendatangi Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menggugat UU MD3 yang sudah disahkan DPR di sidang paripurna. Mereka mengaku merasa terancam dengan adanya 'pasal karet' di dalam UU MD3 tersebut.
Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mendatangi Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menggugat UU MD3 yang sudah disahkan DPR di sidang paripurna. Mereka mengaku merasa terancam dengan adanya 'pasal karet' di dalam UU MD3 tersebut.