Majelis hakim menyatakan Jon Riah Ukur alias Jonru Ginting terbukti bersalah menyebarkan ujaran kebencian lewat postingan diFacebook. Jonru divonis 1,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta.
Majelis hakim menyatakan Jon Riah Ukur alias Jonru Ginting terbukti bersalah menyebarkan ujaran kebencian lewat postingan diFacebook. Jonru divonis 1,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta.