Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam Dituntut 18 Tahun Bui!

20DETIK

   |   
1,198 Views | Kamis, 08 Mar 2018 18:30 WIB

Nur Alam dituntut 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar atau subsider 1 tahun kurungan. Gubernur Sulawesi Tenggara nonaktif itu diyakini terlibat korupsi dengan memberikan persetujuan izin usaha pertambangan kepada PT Anugrah Harisma Barakah (AHB).

Muhammad Abdurrosyid - 20DETIK