Nur Alam dituntut 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar atau subsider 1 tahun kurungan. Gubernur Sulawesi Tenggara nonaktif itu diyakini terlibat korupsi dengan memberikan persetujuan izin usaha pertambangan kepada PT Anugrah Harisma Barakah (AHB).
Nur Alam dituntut 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar atau subsider 1 tahun kurungan. Gubernur Sulawesi Tenggara nonaktif itu diyakini terlibat korupsi dengan memberikan persetujuan izin usaha pertambangan kepada PT Anugrah Harisma Barakah (AHB).